Penyerahan Data Tambahan Kekayaan Intelektual Komunal DKI Jakarta

Penyerahan Data Tambahan Kekayaan Intelektual Komunal DKI Jakarta

Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022, Lembaga Kebudayaan Betawi Bersama Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menyerahkan data tambahan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Kanwil Kementrian Hukum dan Ham DKI Jakarta. Ini merupakan Kolaborasi kerja mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal milik masyarakat Jakarta dalam hal ini budaya Betawi.

Kekayaan intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Pelindungan kekayaan intelektual telah menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan telah memberikan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

Dalam kegiatan ini Lembaga Kebudayaan Betawi diwakili oleh Bang Rudy (Bidang Litbang) dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta diwakili oleh Pak Wawan Setiawan Kepala Sub Koordinator Bidang Nilai Seni Budaya. Sementara berkas tambahan diterima oleh Bapak Puguh dari Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Prop. DKI Jakarta.

Kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu kekayaan intelektual Personal maupun Komunal. “Yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual Personal adalah Kekayaan Intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, contohnya adalah Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat”, jelas Pak Puguh.

“Pengetahuan Tradisional adalah merupakan karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan dan dipelihara oleh suatu komunitas atau masyarakat tertentu”, terang Pak Puguh.

 

Sedangkan Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dari lintas generasi. Kemudian Sumber Daya Genetik adalah tanaman atau tumbuhan, hewan atau binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

Terakhir, Potensi Indikasi Geografis didefinisikan sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, mampu memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan sehingga memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis.

Check Also

7 Panelis Debat Perdana Pilgub Jakarta, Ketua LKB Salah Satunya

7 Panelis Debat Perdana Pilgub Jakarta, Ketua LKB Salah Satunya

Pesta demokrasi besar sebentar lagi akan diselenggarakan di Jakarta. Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *