PPKM MIKRO DKI Jakarta
PPKM Mikro. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan instruksi Mendagri No 14 Tahun 2021 agar warga untuk mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari tanggal 22 Juni – 5 Juli 2021
[flipbook pdf=”https://www.kebudayaanbetawi.com/wp-content/uploads/2021/06/PPKM.pdf”]
PPKM MIKRO. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan baru untuk 11 sektor kegiatan masyarakat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait lonjakan kasus Covid-19 periode 22 Juni-5 Juli.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan pengaturan terhadap kegiatan masyarakat itu diambil pihaknya seiring kenaikan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
“Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga,” kata Anies dalam keterangannya, Rabu (23/6).
PPKM MIKRO. Adapun jenis pembatasan kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021, adalah sebagai berikut
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
– Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD: Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
– Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah: Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan pada Sektor Esensial
– Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta
– Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Kegiatan Konstruksi
-Tempat Konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan
– Dilaksanakan secara daring/online.
5. Kegiatan Restoran
– Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas pengunjung
b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall
– Pusat perbelanjaan/mall:
Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan Peribadatan
– Dilaksanakan di rumah
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
– Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat .
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
– Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.
10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya
– Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.
– Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
– Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental beroperasi maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
– Ojek (Online dan Pangkalan) beroperasi dengan penumpang 100 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.