PEMBINAAN PELAKU ONDEL-ONDEL

Jakarta, 7 Juni 2022

Bidang Pembinaan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan workshop  Pembinaan Bagi Pelaku Ondel-Ondel, 7 dan 8 Juni 2022, bertempat di Gedung Serbaguna Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kegiatan ini melibatkan 35 Sanggar Seni Ondel-Ondel yang berdomisili di Jakarta, ini didukung oleh Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dan melibatkan Komunitas Ondel-Ondel Jakarta (KOODJA), dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henri Wardhana.

“Kita punya kewajiban untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian yang menjadi kekayaan dan identitas kota Jakarta. Ondel-Ondel sudat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) dan menjadi ikon kota Jakarta. Itu sebabnya kita harus mempunyai pemahaman yang benar dengan Ondel-Ondel ini.” Demikian sambutan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Seraya membuka secara resmi kegiatan workshop itu, Iwan, menyesalkan masih banyak oknum yang tidak memahami apa makna simbolis Ondel-Ondel. Selain itu yang lebih meyakitkan, lanjut Iwan, banyak oknum yang memanfaatkan Ondel-Ondel mencari keuntungan pribadi. Iwan mengajak semua pihak yang terlibat pada kesenian Ondel-Ondel untuk mengambil peran megembalikan fungsi dan peran Ondel-Ondel sebagai seharusnya.

Penanggung jawab workshop, Rusmantoro, dalam laporannya mengungkapkan bahwa workshop ini akan ditindaklanjuti dengan program pementasan Ondel-Ondel di ruang terbuka umum, seperti taman kota, mal, hotel, dan lain sebagainya.

Workshop kali ini mengundang narasumber antara lain, Imron Hasbullah (Bang Imbong, Sekretaris Umum LKB), H. Ahmad Supandi (praktisi dan pimpinan Sanggar Arrominia), dan Yahya Andi Saputra (Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Lembaga Kebudayaan Betawi dan budayawan Betawi). Dalam pelaksanaannya, narasumber dibantu oleh asisten narasumber yang direkrut dari praktisi seni Ondel-Ondel.

Sebagaimana kita ketahui, Ondel-Ondel sudah menjadi Warisan Budaya Tak Benda milik DKI Jakarta yang ditetapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor Registrasi 201300021 pada tahun 2013. Selanjutnya diluncurkan oleh Pemerintah Prov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 11 Tahun 2017, tentang Ikon Budaya Betawi.

Check Also

Kemeriahan Malam Apresiasi WBTb Indonesia 2024

Kemeriahan Malam Apresiasi WBTb Indonesia 2024

  Kebudayaanbetawi.com Suasana Malam Apresiasi Warisan Budaya Indonesia 2024 yang diadakan di Kawasan Kota Tua …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *